BANYUASIN — indonesia-monitoring. Com.
Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Badan Bank Tanah mulai disosialisasikan kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat legal tanpa biaya.
Sosialisasi itu dilakukan menyusul pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang berada di dua kecamatan dan lima desa. Salah satu wilayah yang masuk dalam program tersebut berada di Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan.
Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Ani Wijayanti mengatakan bahwa sebagian lahan HGU perusahaan telah dilepaskan seluas 178 hektare dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tanah cadangan umum negara.
Tanah tersebut selanjutnya dikelola oleh Badan Bank Tanah untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
“Tanah ini bukan diambil dari masyarakat. Justru negara mengembalikan dan memberikan legalitas kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat hak pakai,” ujar Ani Wijayanti saat kegiatan sosialisasi.