Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pungutan biaya kepada masyarakat.
“Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Program ini merupakan program negara untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka kelola,” jelasnya.
Menurut Ani, selama ini masih banyak masyarakat yang menguasai atau menggarap lahan namun belum memiliki dokumen hukum resmi. Melalui program reforma agraria, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sehingga hak atas tanah dapat terlindungi secara administratif dan legal.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut juga disebut dapat diwariskan kepada keturunan sehingga memiliki manfaat jangka panjang bagi keluarga masyarakat penerima.
“Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan tanah ini dengan baik, mengelolanya secara produktif, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga dan generasi berikutnya,” tambahnya.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari masyarakat terkait status lahan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.
Program reforma agraria sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset dan pemberdayaan lahan.