Berdasarkan data yang mereka peroleh, jumlah PPPK Paruh Waktu disebut sebanyak 36 orang. Namun dalam absensi pelantikan September 2025, hanya tercatat 35 orang. Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya “ASN siluman” yang diduga digunakan untuk memuluskan pembayaran anggaran.
Selain itu, mawar juga menyoroti dugaan penyimpangan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga Non-ASN Tahun 2025.
Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru terdaftar pada tahun 2026, namun anggaran pembayaran JHT telah muncul pada tahun sebelumnya.
“Jika benar BPJS baru terdaftar tahun 2026, lalu ke mana anggaran JHT tahun 2025? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujar nya
Atas dasar itu, mawar mendesak Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BPBD Kota Tanjungbalai dari jabatannya.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Kepala BPBD, bendahara keuangan, hingga PPTK kegiatan yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
“Bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan korupsi, tangkap, proses, dan penjarakan,” seru nya