Medan, 28 Mei 2026.indonesia-monitoring.com
LHKPN Seluruh Kepala Daerah, Sekda, dan Kadis Se-Sumut Kehilangan Objektivitas: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Audit Investigatif dan Sanksi Pencopotan*
*Sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat Pemerintah Daerah Sumatra Utara dinilai telah mengalami degradasi fungsi . Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara bersama tim kajian hukum-kritis Marxiliz menegaskan bahwa laporan kekayaan seluruh Bupati, Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Dinas (Kadis) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut kini tidak objektif , bias dari nilai pasar riil, dan sarat akan manipulasi administratif .*
*Koalisi menilai tingginya angka kepatuhan pelaporan e-LHKPN periode terbaru di Sumut hanyalah sebuah kamuflase birokrasi . Pengisian data tersebut sekadar gugur kewajiban demi mengamankan penilaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan menghindari sanksi disiplin PNS , bukan didasari oleh kejujuran materiil.*
*Tiga Indikator Utama Ketidak objektifan LHKPN di Sumatra Utara*
Manipulasi Nilai Aset (Undervaluation): Pejabat daerah sengaja mencantumkan harga tanah dan properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) usang.
Hal ini menyembunyikan lonjakan harga pasar riil (market value) di wilayah strategis Sumut .