• Senin, 17 Agustus 2026

KASAD JENDRAL TNI Maruli Simanjuntak Tanam Pohon & Resmikan Pipanisasi di Bukit Laverna OSF Pandan Tapteng

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 8 Juni 2026 | 18:21 WIB

 

PANDAN.indonesia-monitoring.com

Kepala Staf Angkatan Darat KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, meninjau langsung Bukit Laverna OSF Pandan, Tapanuli Tengah, untuk kegiatan penanaman pohon dan peresmian pipanisasi, Senin 8 Juni 2026.

 

Bukit Laverna OSF Pandan merupakan tebing yang longsor pada November 2025. Longsor saat itu menewaskan 3 warga dan lokasinya berdekatan dengan permukiman serta berseberangan dengan Biara OSF San Damiano.

 

Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin Uskup Supragan Sibolga, Mgr. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga. Hadir mendampingi KASAD, Pangdam I/Bukit Barisan, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Wakil Bupati Tapteng, serta unsur Muspida Tapanuli Tengah. Turut hadir Kejari Sibolga, Kapolres Tapteng, Danrem 023/KS, pejabat daerah, dan masyarakat setempat.

 

Dalam sambutannya, KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pascabencana. Ia juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga sekitar sebagai bentuk kepedulian TNI AD. “Bencana mengajarkan kita untuk lebih peduli pada alam dan sesama. Penanaman pohon dan pipanisasi ini langkah awal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

 

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada KASAD dan jajaran TNI AD. “Kami berterima kasih atas perhatian KASAD beserta jajaran sejak pascabencana November 2025. Bantuan dan program pemulihan yang diberikan sangat berarti bagi masyarakat Tapteng,” kata Masinton.

 

Acara penanaman pohon dan pipanisasi ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan serine oleh KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, sebagai simbol dimulainya program pemulihan lingkungan di Bukit Laverna.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X