• Senin, 17 Agustus 2026

Wako bersama Unsur Forkopimda menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:50 WIB

 

"Kepada generasi muda Kota Pematangsiantar, saya ingin menyampaikan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun susah payah. Akhir kataz saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar bersama seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi yang terus dilakukan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Berbagai upaya penegakan hukum, pencegahan, serta pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat," pesannya.

 

Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, polisi mengamankan 9 tersangka, dan 3 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.

 

Pemusnahan barang bukti, sebut Sah Udur, merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

 

Diutarakannya, berdasarkan estimasi taktis kepolisian, keberhasilan menyita barang haram dalam jumlah fantastis ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa generasi muda dari ancaman kehancuran akibat kecanduan narkoba.

 

Ia menekankan, keberhasilan jajarannya tidak luput dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat adalah kunci utama runtuhnya jaringan narkoba di Pematangsiantar.

 

Selanjutnya proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

 

Kemudian Wali Kota Wesly bersama AKBP Sah Udur memusnahkan barang bukti narkotika di mesin penghancur yang telah disediakan.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X