• Senin, 17 Agustus 2026

Bupati Tapanuli Tengah Terima penghargaan dari Kementerian Hukum atas Dukungan Dan Komitmennya Dalam Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 12 Juni 2026 | 01:41 WIB

 

Posbankum ini nantinya akan disinergikan dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas oleh Pemprov Sumut. Terkait hal ini, Gubernur meminta komitmen para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi sanksi sosial yang relevan.

 

"PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya. Misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum," tambah Bobby.

 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turut mendukung penuh penerapan pendekatan restorative justice ini. Menurutnya, fokus utama hukum di tingkat desa haruslah pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman fisik.

 

"Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan," tegas Menhum.

 

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara atas komitmen nyata mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Keberhasilan program ini juga ditegaskan Menhum sebagai salah satu indikator kinerja Kantor Wilayah Kemenkum di daerah, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden.

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.

*JS*

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X