• Senin, 17 Agustus 2026

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB ATAS INFORMASI TIDAK BENAR DI MEDIA SOSIAL

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 12 Juni 2026 | 01:43 WIB

 

 

 

Tapteng. Indonesia-monitoting. Com

Sehubungan dengan beredarnya informasi dan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, mengemban atau merangkap tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM, pada hari Kamis 11 Juni 2026 membantah dengan tegas tuduhan dimaksud. Dirinya menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.

 

Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang menyatakan Kepala BKPSDM merangkap tiga jabatan sekaligus adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Kepala BKPSDM bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme birokrasi pemerintahan. Hingga saat ini tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

 

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), maupun penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio). Penugasan tersebut merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam tata kelola pemerintahan guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar ketentuan hukum.

 

Oleh karena itu, penyebutan bahwa Kepala BKPSDM mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya merupakan penyampaian informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X