• Senin, 17 Agustus 2026

Hadirkan Wabup OI dan Narasumber Yang Berkompeten JE Institute Resmi Dibuka

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 12 Juni 2026 | 08:05 WIB

 

PALEMBANG,- Indonesia monitoring com 

 

JE Institute of Law kembali jadi rujukan penguatan kapasitas aparatur daerah. Kamis-Jumat, 11-12 Juni 2026, pelatihan “Penyusunan Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah” digelar di Kantor JEIOL, Jl. Alamsyah RPN Komplek BOP Blok A No. 04-05, Ilir Barat 1, Palembang.

 

Acara hari pertama, Kamis 11 Juni 2026, dihadiri langsung Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani SH, MH Beliau didampingi Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., https://M.Hum., FCBArb., FIIArb. 

 

“Kehadiran saya selain berpartisipasi di acara ini juga merupakan ajang silaturahmi bersama teman-teman yang hadir di sini,” ungkapnya. 

 

Arrdani mengatakan kegiatan ini diadakan sebagai pelatihan perancangan peraturan perundang undangan dan juga pembahasan pembuatan tentang sertifikat. 

' Dimana kualitasnya sangat baik dan penting bagi pejabat-pejabat terkait terutama di daerah sehingga dapat menghasilkan produk- produk yang baik dan berkualitas dan alhamdulillah ini di luar perkiraan insyaallah nanti ada yang kedua ada lagi kegiatan seperti ini, pokoknya apresiasi buat setiap instansi, ' titip nya. 

 

Pelatihan ini menyasar orang-orang kunci pembuat regulasi daerah: pejabat & staf Biro/Bagian Hukum Pemda, aparatur Bappeda, akademisi, tenaga ahli daerah, advokat, notaris, staf legal, dan konsultan hukum. Tujuannya jelas: naikkan pemahaman konsep, fungsi, dan urgensi NA. Asah kemampuan teknis analisis masalah, rumuskan dasar hukum, susun argumentasi akademis sistematis. Bekali metodologi berbasis data dan dorong lahirnya NA yang memenuhi standar akademis, responsif kebutuhan masyarakat, dan langsung bisa diimplementasikan jadi Perda.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X