Ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk telah berstatus definitif (inkrah) dan bukan lagi sekadar kawasan indikatif.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai hukum menjadi abu-abu dan kalah oleh kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi kawasan hutan lindung yang menjadi aset bersama," tambahnya.
Hasil pantauan wartawan bersama warga di lapangan menunjukkan aktivitas pemagaran masih terus berlangsung. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Upaya konfirmasi kepada pihak PT Tun Suwindu juga belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan disebut menghindari wartawan.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Rugemuk, Hermanto, membenarkan bahwa kegiatan pemagaran tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pemerintah desa.
"Benar, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa terkait kegiatan pemagaran itu. Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan, namun tidak mendapat respons. Karena itu saya juga telah melaporkan persoalan ini kepada Camat Pantai Labu," ungkap Hermanto
saat ditemui di kantornya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan pegiat lingkungan hidup. Publik menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan lindung dari dugaan penguasaan dan pemanfaatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.