• Jumat, 14 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:35 WIB

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IE alias Iw mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial "A" yang kini masih dalam proses penyelidikan seharga Rp1.500.000. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp2.000.000 untuk meraup keuntungan.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Tanjung Balai terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X