• Jumat, 14 Agustus 2026

Pemkab Tapteng Beri Klarifikasi : Isu Pungli Pembayaran Air di Rusunawa Pandan Tidak Benar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:48 WIB

 

Sementara itu, Kepala UPT Rusunawa Pandan, Perolina F. Sitanggang dengan tegas membantah adanya praktik pungli. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditarik oleh pengelola merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan, mencakup biaya sewa, air, dan listrik.

 

"Setiap pembayaran dari penghuni juga dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah, salah satunya dibuktikan melalui slip setoran ke Bank Sumut bertanggal 25 Juni 2026," ungkapnya.

 

"Pengelola tidak pernah melakukan pungutan liar. Yang dipungut adalah retribusi yang memang sudah ditetapkan, yaitu sewa, air, dan listrik," jelas Perolina. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengonfirmasi langsung kepada pihak UPT sehingga tidak terjadi salah paham.

 

Klarifikasi senada turut disampaikan oleh salah seorang penghuni Rusunawa Pandan, Juwita Sinaga. Ia membantah pernah menyampaikan pernyataan bahwa terjadi pungli di Rusunawa, serta mengaku tidak pernah diwawancarai atau memberikan izin penggunaan namanya untuk pemberitaan terkait tuduhan pungli.

 

Menurut Juwita, ia memang pernah ditanya perihal kewajiban pembayaran air dan menjawab bahwa pembayaran tersebut pernah dilakukannya untuk periode Juni 2026 sebagai bagian dari kewajiban tempat tinggal dan tagihan air, bukan sebagai bentuk pungli.

 

Sementara itu, Koordinator Huntara Rusunawa Pandan, Dodi Rinaldo Tanjung, yang telah mendampingi warga Huntara selama kurang lebih delapan bulan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pengelola Rusunawa Pandan.

 

Dodi Rinaldo Tanjung mengimbau seluruh penghuni Rusunawa, baik penghuni tetap maupun warga korban bencana di kawasan Huntara untuk senantiasa menyampaikan aspirasi atau aduan melalui jalur resmi kepada KUPT, dinas terkait, hingga jajaran pimpinan daerah.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X