daerah

Konferensi Pers Peredaran Narkoba, Miras Digelar Poldasu di Mapolres Pematangsiantar.

Sabtu, 3 Mei 2025 | 03:14 WIB

P.siantar,Indonesia-Monitoring.com
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Konferensi pers oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (02/05/2024) siang.

Konferensi pers berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Psiantar, dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH. Serta turut dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Kadis Pariwisata Kota Psiantar Muhammad Hammam Sholeh AP, dan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.
-


Pada konferensi pers tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Psiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Psiantar.
"Kapolri mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," katanya.

Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Psiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.

"Ada salah satu tempat hiburan malam di Psiantar ini yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Psiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.

Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.

“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.

Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.

“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya.

Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.

“Jadi kami mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.

Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.

“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Psiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Psiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Psiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba.

Junaedi menerangkan, poin penting dari surat Kapolres Psiantar tersebut, meminta Pemko Pesiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.

“Subtansi dari surat (Kapolres Psiantar) itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers ini,” terangnya.

Junaedi juga menegaskan, Pemko Psiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.

“Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera U

Terkini

Sore Santai, LPKN DPC Tebing Tinggi Perkuat Sinergi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB