daerah

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Ranperda Perubahan Kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Senin, 22 September 2025 | 19:47 WIB

Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menyampai kan Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045, pada Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, di ruang rapat DPRD, Senin (22/9/2025)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Safri Sahputra, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya
-


Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menyatakan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Tanjungbalai yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

Fadly Abdina juga menerangkan, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 telah menjadi dasar dalam instrumen penataan ruang Kota Tanjungbalai saat ini.

"Seiring berjalannya waktu dengan dinamika pembangunan, aturan tentang penataan ruang terbaru hingga kebutuhan dalam mendorong investasi di Kota Tanjungbalai maka dilaksanakanlah Revisi RTRW Kota Tanjungbalai," sebutnya

Wakil Wali Kota juga mengatakan, dokumen RTRW sendiri merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan wilayah kota kita. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan penataan ruang.

Tetapi juga kata Fadly Abdina sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan adanya RTRW yang mutakhir, maka setiap rencana pembangunan, investasi, maupun kegiatan masyarakat dapat dipastikan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Adapun kepastian tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sangat penting untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Tanjungbalai.

Hal ini sebut Wakil Wali Kota, sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, degradasi lingkungan, maupun ketimpangan ruang, jelasnya lagi

Selanjutnya, Muhammad Fadly Abdina mengatakan bahwa revisi RTRW ini menjadi sangat penting mengingat perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan wilayah Kota Tanjungbalai yang semakin dinamis.
-


Dengan adanya revisi ini, kita berharap penataan ruang di Kota Tanjungbalai akan lebih terarah, seimbang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta mampu mendorong investasi, meningkatkan daya saing, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Rancangan Peraturan Daerah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Utara, serta mengakomodasi potensi lokal, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan ruang untuk pengembangan ekonomi daerah.

"Penetapan RTRW 2025-2045 diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha," tegasnya

Wakil Wali Kota menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Revisi RTRW Tahun 2025-2045 kepada DPRD untuk dapat dibahas, bersama secara seksama. dengan harapan proses pembahasan ini dapat berjalan lancar, penuh kebersamaan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai.(Yan)

Terkini