daerah

Curi Sepeda Motor Polsek Datuk Bandar Tangkap Sepasang kekasih

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:27 WIB

 

Tanjung Balai - Indonesia monitoring com.

Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, serta berhasil mengamankan 2 (dua) org Pelaku, berikut Barang Bukti 2 (dua) unit kendaraan Roda Dua (R2)

Sesuai pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Dio Ramadhan, setelah penyelidikan ditingkatkan ke Laporan Polisi, sesuai : LP / B / 12 / II / SPKT / UnitReskrim / PolsekDtkBdr / Polres Tg.Balai / Poldasu, pada tgl 26 Feb 2026 Pelapor atas nama DIO RAMADHAN tentang terjadinya pencurian 1 (satu) unit Kendaraan R2 pada Rabu tanggal 25 Feb 2025 pukul 23.20 Wib di Jalan Sudirman tepatnyanya diparkiran Strong Cafe, Kel Sijambi, Kec Datuk bandar Kota tanjung Balai, maka dilakukan. Penyelidikan, Terang Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip SE, dikonfirmasi Jumat (27/2/2026).

Dikatakan JH Turnip SE, Tindak Pidana Pencurian1 (satu) unit Sp.motor, yang terjadi pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 Wib diJend Sudirman Kel sijambi Kec Datuk Bandar tepat nya di parkiran Strong Cafe, berupa 1 unit Sp motor Merk Yamaha N Max warna hijau BK 3201 VBY, BPKB Atas Nama DIO RAMADHAN yang diduga dilakukan 2 org pelaku (sepasang), sesuai Rekaman CCTV, Jelasnya.

Kemudian Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rudian beserta Team Opsnal dibantu Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan Penyelidikan,

Hhasil Lidik dan informasi masyarakat, didapat pada Kamis 26 feb 2026 pkl 22.00 Wib tepatnya di Dsn XI Desa Sei Dua Hulu, Kec Simpang Empat dirumah salah satu pelaku (M)

Saat dilakukan Pengintaian dan Undercover, petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dan perempuan yang mengaku berinisi (1) HS Lk, 35 thn, islam, swasta, warga jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kel Sumber Rejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang. (2.) M, perempuan, 23 thn, islam, tdk bekerja, berdomisili Di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan,

Namun Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor sbb : Sp.mtr Nmax warna Hijau tanpa nomor polisi (Sp.motor N Max yang dicuri) dan Sp.motor warna merah tanpa no.pol (Milik pelaku), Bebernya.

Dari Introgasi awal keduanya mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian sp.motor NMax Hijau BK 3201 VBY diparkiran Strong cafe pada malam hari pada Rabu 25 februari 2025 sekitar pkl 23.30 wib dengan cara berkunjung ke Strong cafe sebagai pelanggan kemudian keduannya sepakat mengambil sp motor saat diparkiran strong cafe serta bersama-sama membawa pergi sp.motor tersebut, Ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.38.000.000 ( Tiga Puluh delapan Juta rupiah)dan membuat laporan ke polsek Datuk Bandar guna diproses sesuai dengan Hukum Negara Republik Indonesia.

Adapun kedua tersangka adalah HS Lk, 35 Tahun, Swasta, alamat Jl. Sempurna Dusun II Mawar Desa Sumberejo Timur Kec. Percut Sei Tuan dan M, Pr, 24 Tahun, Belum Bekerja, alamat Dusun XI Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Sedangkan barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berupa, Satu unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hijau BK 3201 VBY, Satu unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna merah (Tanpa Plat), Satu unit Handphone Oppo A18, BPKB dan STNK atas nama Dio Ramadhan dan Rekaman CCTV, Tutup Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE. ....(Tfq)

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB