MEDAN – indonesia-monitoting. Com
Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak tepat sasaran di SPBU 14.202.108, Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Rabu (8/4/2026), terlihat sejumlah kendaraan roda dua melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu relatif singkat.
Pola ini kerap dikaitkan dengan dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi.
Seorang operator SPBU yang ditemui di lokasi mengakui adanya pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.
Sebelumnya, informasi mengenai rencana penindakan sempat beredar setelah adanya komunikasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Sumatera Utara meminta adanya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi.
Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Aturan tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan distribusinya wajib diawasi agar tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(R)