Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini sedang melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses pendalaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak LANAL guna membantu kami dalam melengkapi bukti-bukti untuk mempekuat adanya dugaan pelangaraan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut.
jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkat statusnya dari PraPenyidikan menjadi Penyidikan, Ungkapnya.
Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Terhadap para PMI yang menjadi korban, kami telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal.
Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakan.
" Kami berharap pada insan Pers atau rekan-rekan media atas perhatian, kerja sama, dan peran aktifnya dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Semoga sinergi yang baik antara kami selaku pelaksana Undang-Undang dan insan pers dapat terus terjalin demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang tetap mengedepankan aturan hukum, etika, dan asas praduga tak bersalah, juga apabila terdapat hal-hal yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, kami membuka ruang untuk sesi tanya jawab," terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya," Tutup Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite.
Sementara Danlanal Tanjung Balai Asahan melalui Pasop Kapten Laut (P) Kuswanto mengatakan, bahwa 3 ABK ada dibelakang kita sedangkan Kapal pembawa PMI Non Prosedural ada di dermaga Posal Lanal Tanjung Balai Asahan,
" Silahkan lihat sendiri kalau mau lihat, namun jangan asal bicara ," Ujarnya menutup. ...(Tfq)