daerah

OPINIPUBLIK:MAKLUMAT MASYARAKAT SIPIL SUMATRA UTARA

Jumat, 29 Mei 2026 | 13:10 WIB

 

Medan, 28 Mei 2026.indonesia-monitoring.com

 

LHKPN Seluruh Kepala Daerah, Sekda, dan Kadis Se-Sumut Kehilangan Objektivitas: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Audit Investigatif dan Sanksi Pencopotan*

 

*Sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat Pemerintah Daerah Sumatra Utara dinilai telah mengalami degradasi fungsi . Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara bersama tim kajian hukum-kritis Marxiliz menegaskan bahwa laporan kekayaan seluruh Bupati, Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Dinas (Kadis) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut kini tidak objektif , bias dari nilai pasar riil, dan sarat akan manipulasi administratif .*

 

*Koalisi menilai tingginya angka kepatuhan pelaporan e-LHKPN periode terbaru di Sumut hanyalah sebuah kamuflase birokrasi . Pengisian data tersebut sekadar gugur kewajiban demi mengamankan penilaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan menghindari sanksi disiplin PNS , bukan didasari oleh kejujuran materiil.*

 

 *Tiga Indikator Utama Ketidak objektifan LHKPN di Sumatra Utara*

 

Manipulasi Nilai Aset (Undervaluation): Pejabat daerah sengaja mencantumkan harga tanah dan properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) usang.

Hal ini menyembunyikan lonjakan harga pasar riil (market value) di wilayah strategis Sumut .

 

Halaman:

Terkini

Tim Awak Media Menunggu Jawaban Pemerintah Podosari

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB