daerah

KELOMPOK TANI HUTAN PANTAI LABU FORESTRY RESMI LAPORKAN PT TUN SUWINDU KE KAPOLDA SUMUT DAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, DUGAAN PENYEROBOTAN HUTAN LINDUNG M

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:52 WIB

 

 

 

DELI SERDANGI Indonesia Monitoring com – Konflik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry resmi melaporkan PT Tun Suwindu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia atas aktivitas pemagaran yang dinilai merugikan masyarakat serta mengancam keberadaan kawasan hutan lindung.

 

 

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-17/PLF/6/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan sejumlah instansi pemerintah terkait, mulai dari Kepala Desa Rugemuk, Camat Pantai Labu, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara hingga jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua KTH Pantai Labu Forestry, Tuah, menegaskan bahwa pemagaran yang dilakukan PT Tun Suwindu telah menutup akses masyarakat terhadap sumber mata pencaharian yang selama ini berada di kawasan tersebut.

 

 

"Kami menilai tindakan pemagaran sepihak ini telah merugikan masyarakat Desa Rugemuk dan menghilangkan akses warga terhadap usaha-usaha yang selama ini mereka kelola. Apalagi kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung yang telah memiliki kepastian hukum," tegas Tuah kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

 

 

Menurutnya, kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk telah melalui proses tata batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada tahun 2024. Dalam proses tersebut, kelompok tani turut dilibatkan dan dilakukan pemasangan tapal batas resmi di lapangan.

Halaman:

Terkini