Palembang –indonesia-monitoring.com.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi menerima sertifikat Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sejumlah karya dan produk unggulan daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Sumarni, mengatakan penerimaan sertifikat tersebut menjadi momen penting dalam upaya melindungi aset budaya dan produk khas daerah dari klaim maupun penggunaan ilegal oleh pihak lain.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Muara Enim. Kami menerima hak cipta dan hak kekayaan intelektual untuk beberapa karya dan produk unggulan daerah,” ujar Sumarni kepada awak media.
Empat item yang memperoleh perlindungan hukum tersebut meliputi dua karya lagu ciptaan almarhum Haji Ali, serta dua produk khas daerah yakni Gulai Bawang khas Semende dan Batik Muara Enim.
Menurut Sumarni, Gulai Bawang merupakan kuliner tradisional masyarakat Semende yang berasal dari kawasan dataran tinggi Muara Enim, meliputi Kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Ulu. Sementara Batik Muara Enim kini juga telah memiliki perlindungan kekayaan intelektual secara resmi.