daerah

Pemkab Tapteng Beri Klarifikasi : Isu Pungli Pembayaran Air di Rusunawa Pandan Tidak Benar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:48 WIB

PANDAN –Indonesia monitoring. Com

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memberikan klarifikasi menanggapi keluhan warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pandan tentang adanya informasi beredar adanya pungutan liar (Pungli) pembayaran air.

 

Pemkab Tapteng memastikan bahwa pengelolaan Rusunawa Pandan dijalankan melalui mekanisme resmi dan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana pemberitaan di salah satu media online.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, SP, menyampaikan, bahwa pemda selalu menanggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara serius. Namun, ia menekankan agar informasi dan penyampaian persoalan harus berdasarkan fakta serta melalui jalur kelembagaan yang telah ditetapkan.

 

"Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT yang memang ditunjuk untuk mengelola Rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada," ujar Basyri.

 

Dalam struktur pengelolaan Rusunawa, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jika ada kendala di lapangan, KUPT wajib melaporkannya kepada dinas terkait agar dapat diteruskan kepada pimpinan daerah melalui mekanisme yang berlaku.

 

Basyri juga mengingatkan agar semua pihak menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hingga berpotensi menimbulkan fitnah atau isu pungli.

 

Pemerintah daerah berharap dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait ini, isu miring mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan dapat diluruskan sehingga tidak lagi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Halaman:

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB