daerah

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

 

Ipda Ruslan menegaskan komitmen penuh Polres Tanjung Balai dalam membabat habis peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

 

"Polres Tanjung Balai sangat serius dan tidak ada kompromi bagi siapa saja yang nekat terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Kami siap menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah," tegasnya.

 

Beliau juga mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani bersuara. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan call center Polres Tanjung Balai 110," pungkasnya. ..(Tfq)

Halaman:

Terkini