daerah

Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis Kecam Keras unit PPA polrestabes Medan: Laporan Anak Korban Persetubuhan yang sudah hamil lebih kuran

Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Namun, persoalan muncul ketika keluarga mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Adi mengaku kemudian dirinya diminta keluarga korban untuk ikut mendampingi dan mempertanyakan langsung proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

 

Setelah mendatangi Polrestabes Medan dan berkomunikasi dengan penyidik, Adi menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa dalam laporan awal korban tercantum sebagai pelapor, meskipun korban masih berstatus anak di bawah umur.

 

Menurut Adi, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipertanyakan keluarga. Terlebih, korban saat datang ke kepolisian disebut didampingi ayah dan abang kandungnya.

 

kata Adi, dalam diskusi tersebut penyidik mengatakan tidak bisa melanjutkan laporan ini karna anak di bawah umur tidak bisa melapor masih dalam pengawasan orang tua kemudian penyidik menyarankan agar orang tua korban membuat laporan baru atau laporan kedua. Ini kan aneh polisi yang menerima laporan tp ngak tau yang melapor anak di bawah umur padahal saat itu orang tua korban bersama abang nya ikut mendampingi ini polisi nya gmn tegas adi lubis 

 

“lanjut adi lubis awal nya Orang tua korban datang kepada saya karena mereka bingung dengan perkembangan kasus ini. Saya datang langsung ke Polrestabes Medan untuk memastikan apa yang sebenarnya yang terjadi. Mereka korban mereka ngak ngerti hukum namun saat buat laporan malah yqng di buat sebagai pelapor adalah korban sementara umur korban baru 17 tahun dan udah hamil kurang lebih 5 bulan ini kan aneh , Jangan sampai keluarga korban sudah datang meminta perlindungan hukum, tetapi justru harus menghadapi proses yang berbelit-belit.” kata Adi.

 

Adi juga menyebut keluarga korban telah memberikan sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan saksi dan visum. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum melihat perkembangan yang mereka harapkan.

 

Bagi Adi, persoalan paling mendesak adalah kepastian proses hukum. Jangan sampai waktu terus berjalan sementara korban semakin dekat dengan persalinan dan pihak yang dilaporkan tidak di proses dan mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan keluarga.

 

“Korban sudah mau melahirkan. Waktu terus berjalan. Kalau laporan sudah lebih empat bulan tetapi belum ada kejelasan, ini harus dipertanyakan secara serius. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut.” tegasnya.

Halaman:

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB