Polres Binjai Kerja Sama Dengan Polda Sumut Tangkap 5 Orang Begal Sadis
Binjai, Indonesia-Monitoring.com.
-
Lima orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan masing-masing ber inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18), ANS (20) Senin (02/09/2024) sekira pukul 19.30 WIB kemarin ditangkap Satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di jalan Payabakung dusun-III hilir, kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, provinsi Sumatera Utara,
Dari 5 orang pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara,
Informasi yang diperoleh Indonesia Monitoring bahwa tempat kejadian perkara (TKP - red) dijalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Komplotan begal sadis ini beraksi dengan cara sadis, mereka merampas motor korban sembari mengancam dan bahkan mengayunkan senjata tajamnya. korban sampai mengalami luka bacok di kepalanya, akibat kejadian itu korban membuat laporan polisi ke Polsek Binjai Timur.
Dari hasil penangkapan para pelaku begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, kepada Wartawan mengatakan ," keberhasil pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut" Jelas Zuhatta.
Dijelaskan nya lagi ,"Saat ini ke lima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai
Sedangkan para pelaku masing-masing dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun ," Terang
AKP Zuhatta.(S.Siahaan)