• Rabu, 12 Agustus 2026

CCTV BICARA LAIN! REKONTRUKSI KASUS IRT DI PASAR SIDIKALANG UNGKAP FAKTA BERBEDA

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 11:23 WIB

Dairi–indonesia-monitoring.com

Suasana Aula Mapolres Dairi mendadak tegang pada Senin (27/7/2026). Karena penyidik Polres Dairi menggelar rekonstruksi perkara perkelahian antara dua Ibu Rumah Tangga yang sempat viral beberapa waktu lalu.Rekonstruksi itu memperagakan adegan dugaan penganiayaan berat yang menyeret Cut Ade Mutia, disingkat CAM, sebagai tersangka. Namun jalannya rekonstruksi justru memunculkan kejanggalan baru yang disorot tim kuasa hukum CAM.Abdi Manullang SH., MH, Arih Yaksana Bancin SH, dan Kasah Capah, SH selaku kuasa hukum CAM, menyebut ada ketidak sesuaian mencolok antara keterangan saksi korban di BAP dengan bukti rekaman CCTV yang disita penyidik.

 

CCTV VS KETERANGAN SAKSI

 

Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan, disebutkan CAM lebih dulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, lalu menggigitnya hingga ujung kukunya putus.Namun, fakta yang terlihat di rekaman CCTV justru berbeda. Dari rekaman itu tampak CAM mendorong bahu Konita Saragih menggunakan tangan kanan ,lalu Konita terlihat melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM dan langsung menyerang wajah cam menggunakan kedua tanganya. Saat mencakar itulah tangan Konita Saragih masuk ke dalam mulut CAM. Di tengah keributan itu, saksi bermarga Simbolon datang mencoba melerai. Namun dalam upaya melepaskan diri, Konita menarik paksa tangannya yang berada di mulut CAM hingga akhirnya terluka.

 

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih pada saat itu, seperti keterangan saksi dari Konita saat BAP di Polres Dairi," tegas Arih Yaksana Bancin usai rekonstruksi.Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan bukti CCTV tersebut, CAM justru terlihat sebagai pihak yang bertahan setelah terlebih dahulu diserang. Luka yang dialami Konita disebut terjadi akibat tarikan paksa tangannya sendiri saat dilepaskan dari mulut CAM, bukan karena gigitan dengan niat melukai.

 

KUASA HUKUM NILAI ADA KERUGIAN HUKUM

 

Abdi Manullang SH., MH menambahkan, kejanggalan dalam rangkaian proses ini menyebabkan kliennya dirugikan. CAM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat oleh penyidik Polres Dairi.

 

"Kami menilai penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang. Bukti CCTV menunjukkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi di BAP. Ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada yang dikorbankan," ujar Abdi.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X