Pertanyaannya sederhana: apakah benar ada permintaan Rp25 juta kepada pihak korban untuk mencabut perkara? Jika benar, atas perintah siapa dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum dapat dinegosiasikan dengan nominal tertentu.
KAPOLSEK TANJUNG MORAWA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN DIAM SERIBU BAHASA.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H.Damanik melalui pesan watsapp pada hari selasa, (25/08/2026) pukul 16.11 Wib.terkait dugaan tersebut.
Namun, hingga materi pemberitaan ini disusun, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H.Damanik ,S.H.,M.H. belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi redaksi.
Sikap diam dan membisu tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah seriusnya dugaan yang beredar.
Namun demikian, redaksi tetap memberikan ruang kepada Kapolsek Tanjung Morawa maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi.