hukum

GILAK!!DUGAAN RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA DI POLSEK TANJUNG MORAWA! PENYIDIK DISEBUT MINTA UANG, KAPOLSEK DIAM SAAT DIKONFIRMASI

Rabu, 26 Agustus 2026 | 01:30 WIB

Sebab, jika tudingan tersebut tidak benar, bantahan dan penjelasan resmi sangat diperlukan untuk menjaga nama baik institusi. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran, maka publik tentu berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

 

JANGAN SAMPAI PERKARA HUKUM MENJADI LADANG TRANSAKSI

 

Polisi memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan pencabutan perkara tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

 

Publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

 

Benarkah penyidik meminta Rp25 juta kepada pihak korban? Benarkah uang tersebut dikaitkan dengan pencabutan perkara? Siapa yang mengetahui proses tersebut? Dan apakah pimpinan di tingkat Polsek mengetahui adanya permintaan tersebut?

 

Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan.

 

Jangan sampai tindakan oknum, jika nantinya terbukti, justru mencoreng institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

 

Hukum bukan barang dagangan. Perkara bukan objek tawar-menawar. Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh besarnya uang yang mampu dibayarkan.

Halaman:

Terkini