• Jumat, 14 Agustus 2026

Retribusi Dari Galian C Ilegal, Pajak Atau Pungli?

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 1 September 2023 | 10:13 WIB
Retribusi Dari Galian C Ilegal, Pajak Atau Pungli?

Taput. Indonesia
Monitoring.com

Maraknya informasi yang beredar di. medsos dan dikalangan Media yang memposting kegiatan galian C ilegal kini menuai kontroversi terlebih masalah Retribusi yang diduga dibayarkan ke "Instansi".

Seperti yang dituturkan salah seorang penggiat komunitas jurnalis Kabupaten Tapanuli Utara, yang juga merupakan aktifis politik salah satu parpol pada Jumat, 01/09/2023 dan dari berbagai sumber yang pada konsennya mengatakan, jika galian C ilegal yang "Beretribusi" apakah bisa dikatakan sudah membayar Pajak?. Menurut pendapat Bangun kepada media ini "Jika ibaratkan Pemerintah mengutip Retribusi dari yang Notabene Galian C ilegal apakah itu dibenarkan?" Dalam pandangannya S.tambunan sebut bahwa itu adalah "Pungli", paparnya. Pasalnya tidak mungkin kan sesuatu yang tidak ada izinnya dimasukkan menjadi pendapatan Daerah, hal itu menurut saya gak berdasar, Katanya. Analoginya Sesuatu itu apapun bidang usahanya terlebih dahulu mengurus segala bentuk izin sebelum dikelola, ketika izin sudah dinyatakan lengkap baru itu sah dipajak dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah, Pungkasnya.

Adapun komentar seperti itu terjadi, karena Diduga Galian C ilegal yang marak di Taput diduga kuat membayar retribusi ke daerah, itu hasil investigasi kita dilapangan, tambahnya. Jadi saya ingin bertanya juga, jika Galian C ilegal "Diduga" membayar retribusi apa itu disebut? Tanyanya ke media ini, jika kita bisa representasikan itu adalah Pungli, ketusnya.

Atas tanggapan LSM tersebut, ada beberapa pendapat yang menjadi membingungkan, sebab keterangan diatas menjadi suatu pekerjaan rumah (PR) yang perlu disikapi oleh pemangku jabatan.

Baru-Baru ini, terdengar informasi salah satu AMP di taput diduga mengolah Material yang sumbernya dari Galian C yang tidak berizin, hal ini pengakuan langsung dari Salah satu Humas perusahaan tersebut yang tidak ingin namanya disebut kepada media ini. Dianya menyebut, material yang di olah di AMP tersebut bersumber dari salah satu perusahaan galian C yang belum punya izin.
-


Menanggapi hal tersebut Pegiat Lingkungan Hidup Sahala Arfan Saragi, SH mengatakan "Pengutipan pajak galian c tanpa ijin yg dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Tapanuli Utara adalah Salah dan melanggar hukum. Sebab Pajak Galian C hanya dapat dikutip oleh Dinas Pendapatan kepada Pengusaha Galian C yg berijin, sesuai dengan UU Minerba. Jika ada pengutipan pajak galian C terhadap pengusaha galian C tanpa ijin, maka Kejaksaan Dan Kepolisian dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku dan pejabat karena melakukan pengutipan liar, Pungkas Arfan s.

J.Tambunan

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Akino Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banyuasin

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB
X