Indragiri hulu,–indonrsia-monitoring.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) merilis capaian kinerja tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada publik. Capaian kinerja kinerja strategis Kejaksaan Inhu sepanjang tahun 2025 dipaparkan mencakup bidang pembinaan, Intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Inhh Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH, kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Inhu, Hamiko SH MH, Selasa (30/12/2025) di Rengat.
"Kita sampaikan capaian kinerja Kejaksaan Inhu ini bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya negara, baik anggaran maupun sumber daya manusia, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal bagi insan Adhyaksa dan organisasi Kejaksaan di Inhu," kata Hamiko.
Disampaikan Hamiko, Kejaksaan sebagai lembaga negara memiliki kewenangan penuntutan dan fungsi pengawasan penegakan hukum. Oleh karena itu, keterbukaan kepada publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat," ujar Hamiko.
Sepanjang tahun 2025 kata Hamiko, Bidang Intelijen aktif melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum berhasil menjangkau 450 peserta, melampaui target 200 orang, dengan sasaran pelajar dan mahasiswa.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga dikembangkan melalui pilot project Sekolah Hijau dan Duta Pelajar Anti Korupsi, termasuk lomba debat anti korupsi di tingkat sekolah menengah.
Selain itu, penerangan hukum dilaksanakan kepada berbagai lembaga, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, pemerintah desa (96 desa), 30 kelompok BUMDes dan BUMDesma, hingga kelompok tani dan peternak.
Disampaiianya juga, pada bidang Pidsus Kejari Inhu juga mencatat prestasi dengan meraih peringkat ke-3 penanganan perkara tindak pidana khusus se-wilayah Kejati Riau.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Inhu melakukan penyidikan terhadap 14 perkara tindak pidana korupsi dengan 13 tersangka, termasuk kasus SHM tanah milik pemerintah daerah, pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta, hingga penerbitan SKGR di Kecamatan Rakit Kulim.
Dalam tahap penuntutan, sebanyak 4 perkara korupsi disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara eksekusi dilakukan terhadap 1 perkara dengan 2 terpidana.
Kejari Inhu juga berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta serta penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp4,4 miliar dari sejumlah perkara korupsi.
Sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata (Datun), Kejari Inhu menyelesaikan seluruh perkara perdata litigasi dan non-litigasi dengan tingkat penyelesaian 100 persen. Kegiatan pemberian pertimbangan hukum melampaui target, dari 6 kegiatan menjadi 61 kegiatan. Layanan hukum gratis dan Hallo JPN juga terealisasi di atas target.