Sedangkan Kinerja Kejaksaan Inhu dijelaskan Hamiko pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Inhu dinilai sangat baik.
Pada tahun 2025, Kejari Inhu meraih peringkat terbaik ke-3 nasional E-BERPADU dari Mahkamah Agung RI. Pada tahapan SPDP, tercatat 791 perkara dengan penyelesaian 793 perkara (100,25 persen). Tahap pra-penuntutan mencapai penyelesaian 90 persen, penuntutan 95,2 persen, dan eksekusi bahkan mencapai 103 persen, termasuk penyelesaian sisa perkara tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Kejari Inhu memusnahkan barang bukti dari 358 perkara, didominasi kasus narkotika. Selain itu, Kejari Inhu menyetorkan uang rampasan ke kas negara sebesar Rp146.201.000.
Melalui mekanisme lelang dan penjualan langsung barang rampasan, Kejari Inhu berhasil menyumbang PNBP lebih dari Rp675 juta. Sejak 22 Juli 2025, Kejari Inhu juga resmi mengelola Rupbasan Rengat berdasarkan SK Jaksa Agung RI.
Kajari Inhu menegaskan, seluruh capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Hamiko juga memaparkan, pada tahun 2025, Kejari Inhu didukung oleh 57 pegawai yang terdiri dari 19 jaksa dan 38 pegawai non-jaksa. Sebanyak 21 pegawai telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 16 pegawai.
Dalam pengelolaan anggaran, Kejari Inhu mencatat realisasi sebesar Rp10.526.310.441 dari total anggaran Rp10.546.613.000, atau mencapai 99,80 persen. Sementara capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp1.130.065.392 dari target Rp1.197.800.000, atau 94,34 persen.
Asnan