Sementara itu, Sekdako menyatakan evaluasi akan dilakukan untuk memperbaiki pemahaman SOP di lapangan.
Satgas Mutu Pelayanan Kesehatan Sumut menegaskan bahwa seluruh warga berhak menerima pengobatan gratis sesuai prinsip Universal Health Coverage (UHC).
Selain kasus penolakan pasien, kunker ini juga meninjau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengembangan layanan Onkologi, Cath Lab, dan kesejahteraan tenaga medis.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur Kota Muhammad Fachri, Kadis Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, jajaran manajemen RSUD, instansi terkait, dan tim media.
Rolla.M.