Rusak Sedang: Rp30.000.000
Rusak Berat/Hilang: Akan diberikan bantuan khusus setelah melalui proses verifikasi.
"Proses verifikasi data akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil, yang kemudian akan dibayarkan oleh BNPB," jelas Tito.
Selain perbaikan fisik, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para korban. Hal ini bertujuan untuk memulihkan daya beli masyarakat, mengingat banyak warga yang mengalami penurunan strata ekonomi akibat kehilangan aset dan mata pencaharian selama bencana.