Terkait isu pemotongan uang makan sebesar 20 persen, Dian juga membantahnya.
Jika yang dimaksud merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menurutnya pembayaran tersebut mengikuti kebijakan pemerintah daerah sehingga rumah sakit tidak dapat melakukan pemotongan di luar ketentuan.
Jasa Pelayanan Sejak 2024 Masih Diverifikasi
Di tengah bantahan tersebut, manajemen RSUD Tengku Mansyur mengakui terdapat jasa pelayanan umum yang belum dibayarkan sejak 2024.
Dian mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah verifikasi ulang data pegawai selama dua tahun terakhir untuk memastikan besaran hak masing-masing penerima.
“Data petugas harus diverifikasi satu per satu agar pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Saat ini proses tersebut sedang berjalan,” ungkapnya.