Ia menjelaskan, jasa pelayanan BPJS di RSUD Tengku Mansyur dibagikan kepada 530 petugas, terdiri dari 499 ASN yang mencakup tenaga kesehatan dan nonkesehatan serta 31 pegawai kontrak BLUD.
Menurut Dian, besaran jasa pelayanan tidak bersifat tetap. Nilainya dapat berubah setiap bulan karena dipengaruhi volume pelayanan, beban kerja, bobot tindakan, kinerja serta kemampuan keuangan rumah sakit berdasarkan klaim BPJS yang diterima.
“Besaran jasa pelayanan memang dapat berubah setiap bulan.
Hal itu sangat bergantung pada volume pelayanan dan nilai klaim BPJS yang diterima rumah sakit, bukan karena adanya pemotongan sepihak oleh pimpinan,” jelasnya.
Bantah Ada Diskriminasi Perawat dan Bidan
Manajemen juga membantah adanya perlakuan diskriminatif terhadap profesi tertentu, termasuk perawat dan bidan.
Dian menyebut pembagian jasa pelayanan dilakukan berdasarkan formula dan indikator yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan tanggung jawab serta bobot pekerjaan masing-masing.
“Perbedaan nominal bukan karena diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing profesi,” ujarnya.