• Selasa, 18 Agustus 2026

Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 21:01 WIB

 

Langkat- Indonesia monitoring. Com

 

Langkat, 20 Mei 2026 - Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

 

Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 665 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

 

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.

 

Melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sementara satu orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB
X