Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, 1 buah tas tangan warna hitam, 1 buah plastik asoi warna hitam, serta 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, saat dilakukan interogasi awal, MFY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang SH, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya secara cepat dan gratis.