Beberapa ruko di Jl Kueni pulo brayan darat II diduga tak miliki PBG...
Indonesia-monitoring com I
-
Ruko mewah itu tepatnya berada di Jalan Kueni lingkungan III pulo brayan darat II kecamatan medan timur , . Seperti yang terlihat awak media pada Selasa (30/4/2024).
Saat awak media konfirmasi , salah seorang tukang bangunan saat ditemui menjelaskan bahwa bangunan ruko mewah tersebut masih lama selesai atau rampung .
“Masih lama rampung, Bang. Aku hanya tukang di sini, hubungi aja langsung Mandornya terkait PBG nya,” ungkapnya singkat, dan tampak jalan ke arah pemukiman warga aspalnya rusak akibat , dari beberapa molen coran masuk ke lokasi proyek ,rabu(2/5/2024).
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung ke pihak Kecamatan Medan Timur di Jalan HM Said Medan, dan meminta keterangan kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur.
“Sudah kita himbau pengembang agar diurus dan dipasang PBG-nya,” dan satpol-pp juga sudah turun kesana kata Kasi Trantib Kecamatan Timur, Gunung singkatnya.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
-
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan singkat nya. (RH)