• Minggu, 16 Agustus 2026

Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Gaperta Medan Hampir Rampung, Perkim Belum Bertindak....

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 9 September 2025 | 18:41 WIB

Indonesia Monitoring Com.Medan

Bangunan gedung yang akan dijadikan sarana olahraga di Jalan Gaperta, Kelurahan Cinta Damai Pasar Dua, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan wartawan pada 8 September 2025, bangunan milik Marga Ginting tersebut hampir rampung, namun tidak ditemukan plang izin sebagai informasi publik.

Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengakui pihaknya sudah memberi teguran dan menyurati pemilik bangunan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Perkim maupun Satpol PP Kota Medan.

Diduga ada keterlibatan oknum instansi terkait yang membiarkan bangunan tanpa izin berdiri. Kondisi ini dinilai perlu perhatian Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut untuk melakukan evaluasi dan penindakan.
-


Sesuai aturan, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pembongkaran paksa, bahkan pidana jika menimbulkan kerugian atau korban jiwa terangnya. (R)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X