Indonesia-Monitoring ComI Medan --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPTSI-K.SPSI) yang dipimpin H. M. Jusuf Rizal, bersama Dewan Pimpinan Daerah (PD) FSPTSI-K.SPSI Sumatera Utara dan seluruh Pimpinan Cabang(PC)se-Sumatera Utara, resmi melaporkan Rudianto alias Rudi Gondrong dan Junaidi alias Jhon Key Kepolisian Daerah Poldasu Sumatera Utara, Rabu (11/09).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1493/IX/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan penyalahgunaan nama dan logo organisasi FSPTSI, ilegal dalam kegiatan yang digelar di Hotel Miyana, Kabupaten Deli Serdang.
-
Tampak Ketua DPP FSPTSI-K.SPSI menegaskan bahwa nama dan logo FSPTSI telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 27 Desember 2017 dengan nomor pendaftaran IDM000770350 dan berlaku hingga 27 Desember 2027.
Namun, dalam kegiatan yang dilakukan Rudianto Alias Rudi Gondrong pihaknya diduga menggunakan atribut ilegal, organisasi FSPTSI tanpa izin resmi dari kepengurusan yang sah. Hal tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan keabsahan organisasi.
“Penggunaan nama dan logo FSPTSI secara sepihak jelas ilegal dan melanggar aturan hukum dan merugikan pengurus sah yang dipimpin oleh H. M. Jusuf Rizal. Kami minta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Ketua DPP FSPTSI-K.SPSI saat memberikan Konferensi PERS Didepan SPKT di Mapolda Sumut.
Pihak FSPTSI berharap laporan ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama besar organisasi secara tidak sah dan merugikan kepentingan pekerja transportasi di Indonesia terangnya. (RG).