• Minggu, 16 Agustus 2026

Insiden Ambruknya Plafon SDN 05 Ingko Tambe, Warga Minta Evaluasi Proyek Pusat.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 29 Desember 2025 | 14:47 WIB


Kapuas Hulu, Kalbar - indonesia-monitoring.com

 29 Desember 2025.
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik menyusul ambruknya plafon bagian depan ruang Kelas 1, yang memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat.

Peristiwa ambruknya plafon tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Beruntung, kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa karena tidak terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung.

Namun demikian, insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan kualitas bangunan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung SDN 05 Ingko Tambe dibangun pada tahun 2022 dengan sumber anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Proyek pembangunan tersebut disebut menelan anggaran yang cukup besar, bahkan dinilai fantastis oleh masyarakat untuk ukuran bangunan sekolah dasar di wilayah pedalaman.

Warga menyebut proyek ini merupakan program pembangunan pemerintah pusat yang masuk melalui jalur aspirasi, dengan Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian PUPR dalam bidang infrastruktur.

Oleh karena itu, proyek tersebut semestinya direncanakan dan diawasi secara ketat agar memenuhi standar mutu serta keselamatan bangunan.

Di tengah masyarakat, nama Lasarus, selaku Ketua Komisi V DPR RI, turut disebut karena posisinya yang membidangi sektor infrastruktur dan kerap dikaitkan dengan program pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan Barat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan langsung pihak tertentu dalam pelaksanaan teknis proyek pembangunan SDN 05 Ingko Tambe.


Ambruknya plafon bangunan sekolah yang baru berusia sekitar tiga tahun tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan konstruksi, serta fungsi pengawasan proyek.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan struktur, dan ketahanan bangunan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung negara harus memenuhi standar teknis, spesifikasi konstruksi, serta pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X