Jakarta — indonesia-monitoring. Com.
Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam keterangannya, Ade menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat.
Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, sehingga harus dilindungi, bukan justru ditekan.
“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan,” tegasnya.
Ade juga menekankan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.
Ia menilai, penggunaan jalur pidana terhadap karya jurnalistik justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers.
Menurutnya, masih adanya laporan hukum terhadap jurnalis terkait produk pemberitaan menunjukkan bahwa pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers belum sepenuhnya berjalan optimal.
Kondisi ini dinilai berisiko menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan.
“Jika wartawan terus dibayangi ancaman hukum, maka independensi pers akan terganggu.
Padahal, pers yang bebas adalah salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dalam menangani perkara yang melibatkan jurnalis.
Sinergi antara pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai penting guna menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.