• Sabtu, 15 Agustus 2026

Maling Kabel di Tanjung Balai Diciduk Polisi

.
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:58 WIB

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Petugas juga menyita seutas tali sepanjang 5 meter yang ujungnya diikat dengan besi gelang dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.

 

Saat diinterogasi awal, AG tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya.

 

"Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk dua pelaku lain berinisial FII dan ULIM, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim masih terus melakukan pengejaran di lapangan," tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 dari Uu RI No 1 TAHUN 2023 KUHP . Polsek Tanjung Balai Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X