• Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2014–2025, Berlaku Otomatis hingga 31 Agustus 2026

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 7 Juli 2026 | 01:26 WIB

 

Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

 

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.

 

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungbalai, Senin (6/7/2026).

 

Siti Fatimah menjelaskan, program penghapusan denda merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

"Penghapusan denda berlaku secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026," ujarnya.

 

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai menuju Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera)," katanya.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X