• Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2014–2025, Berlaku Otomatis hingga 31 Agustus 2026

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 7 Juli 2026 | 01:26 WIB

 

Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak diminta membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau dokumen terkait serta fotokopi KTP, kemudian melakukan pembayaran secara langsung di loket pelayanan BPKPD Kota Tanjungbalai.

 

Berdasarkan data BPKPD, jumlah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode 2014 hingga 2025 mencapai 234.118 wajib pajak. Total pokok pajak yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp25.386.428.135, sedangkan potensi denda yang dapat dihapus melalui program ini mencapai Rp10.728.669.588.

 

Melalui program tersebut, BPKPD mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum masa program berakhir serta segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.(Yan)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X