• Sabtu, 15 Agustus 2026

Wali Kota Tekankan Optimalisasi Kinerja OPD dan Percepatan Program Strategis Pemko Tanjungbalai

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 7 Juli 2026 | 11:53 WIB

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Damayanti Lingga mengingatkan OPD yang belum menayangkan proses pengadaan melalui Inaproc agar segera memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya.

 

Kepala Bapperida Mariani kemudian memaparkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah Tahun 2026 beserta rencana program unggulan Tahun 2027.

 

Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon menjelaskan berbagai inovasi pelayanan kepegawaian yang telah diterapkan, seperti SIAP CUTI, Pro KGB, Pro Pangkat, Kerang ASN, hingga layanan terbaru Turing A Lay (Turun Keliling ASN Layanan) yang ditujukan untuk mempermudah pelayanan bagi ASN aktif, ASN yang memasuki masa pensiun, maupun pensiunan yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor BKPSDM.

 

Dalam arahannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim meminta seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti seluruh hasil pemaparan yang telah disampaikan.

 

Ia menegaskan agar setiap rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti, sekaligus meminta Inspektorat terus memperkuat fungsi pengawasan, evaluasi, dan pembenahan birokrasi di seluruh perangkat daerah.

 

Terkait optimalisasi PAD, Wali Kota meminta OPD yang belum mencapai target penerimaan dari PBB-P2 maupun retribusi daerah segera melakukan evaluasi dan langkah percepatan agar target pendapatan dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.

 

Ia juga menyoroti masih adanya kecamatan yang belum melakukan penayangan pengadaan barang dan jasa melalui Inaproc, di antaranya Kecamatan Datuk Bandar Timur, Teluk Nibung, dan Sei Tualang Raso, agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Mahyaruddin Salim menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X