Banggar juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, dan akuntabel.
Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sebagai tanda resmi ditetapkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Menyampaikan pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara optimal.
"Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025," ujar Fadly.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan. Selanjutnya, Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fadly juga menegaskan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk terus menyelaraskan seluruh program dan kegiatan perangkat daerah dengan target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD, serta memperkuat sinergi bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi mendukung terwujudnya visi Tanjungbalai EMAS.
Prosesi paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai oleh Ketua DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.