• Jumat, 14 Agustus 2026

BAZNAS Palembang Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Pengurus Tegaskan Amanah dan Tepat Sasaran

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota agar keberadaan BAZNAS tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kawasan perkotaan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.

 

“Sebelumnya sudah kami jangkau, namun ke depan akan ditingkatkan lagi. Dana umat harus dikelola dengan jujur dan dipastikan sampai kepada yang berhak secara tepat sasaran,” tegasnya.

 

Pengurus menilai zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.

 

 Dengan pengelolaan yang tepat, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar kaum dhuafa, tetapi juga dapat diarahkan untuk membantu mustahik meningkatkan kemandirian ekonomi.

 

Kepercayaan Muzakki Menjadi Kunci

Kepercayaan para muzakki atau orang yang menunaikan zakat dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan penghimpunan zakat di Kota Palembang.

Pengurus menyebut kepercayaan masyarakat, termasuk dari kalangan ASN, terus menjadi bagian penting dalam perkembangan pengelolaan zakat. 

 

Karena itu, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat, semakin besar pula peluang tumbuhnya kesadaran umat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

 

“Harapan umat sangat besar. Zakat hendaknya menjadi solusi bagi kaum dhuafa. Kepercayaan masyarakat harus kami jaga sepenuhnya. Semakin banyak manfaat yang dirasakan, semakin besar pula keinginan umat untuk berbagi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X