Ketiganya diamankan di lokasi gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga merupakan hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki petak.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.