daerah

Pemko PSiantar melalui Satpol PP membongkar reklame di Jalan .

Kamis, 9 November 2023 | 14:27 WIB
Pemko PSiantar melalui Satpol PP membongkar reklame di Jalan .

P.Siantar,APPI/Indonesiaonitoring.com.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar reklame di Jalan Sangnaualuh Damanik Simpang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (08/11/2023) malam. Papan reklame milik CV Trimedia itu dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame.

Kepala Satpol PP Kota PSiantar Pariaman Silaen SH mengatakan, pembongkaran papan reklame berukuran 4 x 6 meter itu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 300.11/8087/XI/2023 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota PSiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.

SPT berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar Nomor 300.1 1/1282/VIII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame pada 14 (Empat Belas) Lokasi di PSiantar.

Ditambahkan Pariaman, penertiban atau pembongkaran papan reklame tersebut melibatkan personel Polres PSiantar dan Kodim 0207/Simalungun.
-


Juga sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Bagian Hukum, sebut Pariaman. (S.Sitorus).

Terkini