daerah

Relokasi Masjid Al Ikhlas Demi Kemaslahatan Umat

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:42 WIB

Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah dan warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI serta KUA Percut Sei Tuan, yang prosesnya saat itu dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.

Di akhir rapat Pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid. Ia menyatakan bahwa sepanjang perpindahan masjid dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama.

Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan.

Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, dibangun dengan nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.

Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan perpindahan Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. *(Tim)*

Halaman:

Terkini